KAPUAS HULU, Uncak.com - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial L.A.K (47), warga Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (20/1/18).
Dimana wanita tersebut diduga melakukan atau menerima pemasangan judi kupon putih atau dengan nama lain Toto gelap (Togel) dengan taruhan uang.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim, diantaranya yakni uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 5 (lima) lembar, uang logam pecahan Rp 1000 enam lembar, uang logam pecahan Rp 500 sepuluh lembar, uang logam pecahan Rp 200 empat lembar, satu buah handphone merk NOKIA Jenis 1208 warna biru gelap, satu buah handphone merk NOKIA Jenis 101 warna abu-abu dan satu buah handphone merk NOKIA warna biru.
Ketiga handphone tersebut didalamnya berisi pemasangan judi kupon putih, serta delapan potongan kertas berisikan Pemasangan judi kupon putih.
"Informasi yang kami dapat berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya tempat pemasangan judi kupon putih dengan taruhan uang di rumah milik AG (45) yang merupakan suami pelaku beralamat di gang durian, pasar Inpres, Kecamatan Putussibau Utara," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Haryanto, SH, S.IK. Dijelaskan Haryanto, setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. "Ternyata memang benar bahwa L.A.K melakukan atau menerima pemasangan judi kupon putih dengan taruhan uang di dalam rumahnya sendiri, sebab ditemukan beberapa barang bukti tersebut," jelas Haryanto. Lanjut Haryanto, "Terhadap L.A.K berikut barang bukti, telah diamankan di Polres Kapuas Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. Sementara itu, ditempat terpisah, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi, S.IK, MH, membenarkan bahwa adanya kejadian tersebut. "Dalam rangka menyambut Operasi panah Kapuas 2018, Polres Kapuas Hulu telah berhasil mengamankan Judi Jenis kupon putih yang diungkap Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu. Oleh sebab itu, pelaku telah melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," singkat AKBP Imam Riyadi. [Noto]
Kakek ditangkap polisi
Kamis, 26 Januari 2023
Niat seorang kakek berkebun nanas di Siak berujung penjara karena membersihkan lahan dengan cara membakar.